KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman yang baru disahkan hari ini. Maka, sanksi bisa dikenakan pada pengembang yang tidak menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosialnya.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Agung Sedijono, usai mengikuti gelaran rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Cirebon hari ini, Senin (14/6).
“Yaitu berupa sanksi administrasi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat ini ada sekitar 18 pengembang perumahan di Kota Cirebon. “Sedangkan untuk jumlah perumahan mencapai 127,” ungkap Agung.
Dari ratusan perumahan yang ada, baru 6 perumahan yang sarana dan prasarana umumnya diserahkan ke Pemda Kota Cirebon.
“Juni ini ada 6 pengembang lagi yang akan menyerahkan fasum dan fasos nya ke Pemda Kota Cirebon,” kata Agung.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan, Ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman merupakan upaya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon kepada masyarakat.
“Perda ini mengatur bagaimana pengelolaan dan tata laksana utilitas di perumahan,” katanya. (CB-003)