Jumat, 25 Juni 2021

Jumat, Juni 25, 2021
Barang bukti yang diamankan berupa handphone, sepeda motor dan senjata tajam.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sebanyak 20 orang dari empat kelompok geng berbeda diringkus oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Seluruhnya diamankan petugas karena terlibat tawuran di Jalan Pertatean Kota Cirebon pada hari Minggu (20/6) dini hari.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan dalam jumpa pers di Mapolres Ciko, Jumat (25/6).

"Kurang dari 24 jam, Kasat Reskrim berserta tim khusus berhasil meringkus 20 orang yang terlibat tawuran tersebut," katanya.

Imron menjelaskan para pelaku memanfaatkan sosial media untuk janjian menentukan waktu dan tempat tawuran.

Tiga dari kelompok yang menyebutkan dirinya tim Tepak, Sik Asik dan Sultan bergabung melawan tim Jagasatru Famz.

"Bersama para pelaku kita amankan juga barang bukti berupa handphone, sepeda motor dan senjata tajam," jelasnya.

Dia menambahkan seluruh tersangka akan dijerat dengan UU Darurat, No 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan. (CB-003)