Surat keputusan Kemenag nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. |
Rencananya, Kemenag akan mensosialisasikan kabar tersebut kepada ribuan calon jamaah haji Kabupaten Cirebon melalui 22 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang ada di Kabupaten Cirebon mulai pekan depan.
Kasi Perjalanan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Cirebon, H Khidir, menyampaikan, keputusan pembatalan tersebut merupakan kepastian pelaksanaan ibadah haji untuk seluruh calon jamaah haji yang sebelumnya sempat dijanjikan pada tanggal 28 Mei 2021.
"Dibatalkan keberangkatannya ya, bukan dibatalkan hajinya, awas jangan salah tangkap," tuturnya kepada cirebonbribin saat ditemui di Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon pada Senin (7/6).
Menurut Khidir, terjadinya pembatalan tersebut selain dikarenakan pandemi Covid-19 yang belum melandai, juga karena dari pihak Kementerian Agama Arab Saudi belum memberi kuota haji lantaran merek vaksin Sinovac yang dipakai di Indonesia belum masuk daftar EUL (Emergency Use Listing) dari WHO
"Alasannya karena kita baru pakai yang Sinovac, sementara Arab Saudi hanya mau menerima 4 merek vaksin, AstraZeneca, Pfizer, Johnson and Johnson dan Moderna," jelasnya.
Khidir juga menegaskan, agar masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang merebak tentang alasan pembatalan haji tahun ini.
"Kalau ada info tentang dana haji dipakai pemerintah itu tidaklah benar, uang jamaah masih aman, kapanpun jamaah mau ambil silakan," tegasnya.
Terkait pengembalian dana setoran haji, lanjut Khidir, sudah bisa diajukan per hari ini, dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kemenag.
Terakhir, Khidir sangat berharap agar jamaah bisa bersabar dan memaklumi situasi dan kondisi yang saat ini sedang terjadi.
"Kami mohon maaf, dan semoga para jamaah bersabar lagi, karena keputusan ini juga demi menjaga keselamatan kesehatan warga Indonesia," pungkasnya. (CB-004)