KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sebanyak 10 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota sepanjang bulan Mei 2021.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan keberhasilan anggotanya ini sesuai dengan apa yang sudah di amanatkan olehnya.
"Dimana Kota Cirebon sebagai wilayah perlintasan Jawa Barat-Jawa Tengah tidak menutup kemungkinan membuat peredaran narkotika atau narkoba dan obat-obatan marak di kota ini," katanya, Kamis (10/6).
Karenanya, ia mengintruksikan kepada anak buahnya, khususnya Sat Narkoba untuk membabad habis segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang yang mengancam generasi muda bangsa.
Dari 10 perkara yang diungkap, Imron menyebutkan ada sebanyak 10 tersangka yang diamankan, berikut barang buktinya.
"Yang berhasil diamankan berupa 10,4 gram shabu, 26,9 gram tembakau sintetis serta 4010 butir obat-obatan terlarang yang didominasi jenis tramadol," ujarnya.
Imron menjelaskan, Pasal yang dikenakan antara lain UU narkotika, minimal 6 tahun, UU kesehatan untuk pengedar obat-obatan ancaman kurang lebih 15 tahun. (CB-003)