Jumat, 11 Juni 2021

Jumat, Juni 11, 2021
Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 660 digelar di Aula kantor Kemenag Kabupaten Cirebon menghadirkan pengurus Forum KBIH Jawa Barat, H. Heri yang mendampingi H. Khidir selaku Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh.

SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Pembatalan keberangkatan haji tahun ini memunculkan banyak spekulasi miring di masyarakat, terlebih tentang keamanan dana haji dari para calon jama'ah.

Tak ingin calon jama'ah haji Kabupaten Cirebon termakan isu tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon melalui Seksi Haji dan Umroh menggelar sosialisasi bersama 22 Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBHU) yang ada di Kabupaten Cirebon, Jum'at (11/6/2021).

Sosialisasi yang digelar di Aula kantor Kemenag Kabupaten Cirebon tersebut dihadiri pula oleh pengurus Forum KBIH Jawa Barat, H. Heri yang mendampingi H. Khidir selaku Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh.

"Tolong disampaikan kepada para jama'ah bahwa uang mereka 100% aman, kalaupun mau ditarik kembali silakan," tegas Khidir.

Dijelaskan oleh Khidir bahwa terdapat dana haji yang dikelola oleh BPKH senilai 35 triliun, dan itu diperuntukkan sebagai nilai manfaat bagi para jama'ah manakala akan berangkat haji.

"35 triliun itu sama BPKH dikelola lagi, tiap tahunnya dikeluarin 5 sampai 6 triliun untuk dana subsidi akomodasi dan konsumsi. Jadi betul-betul kembali lagi ke jama'ah", jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut Khidir juga menjelaskan beberapa alasan terkait pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021 seperti yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Heri selaku Pengurus Forum KBIH Jawa Barat yang turut hadir dalam acara tersebut pun mengingatkan, agar para pengurus KBHU di Kabupaten Cirebon dapat mensosialisasikan kembali informasi penting ini kepada para jama'ah.

"Tolong disampaikan sejelas-jelasnya, karena kan pemahaman masyarakat macam-macam jangan sampai terprovokasi kabar-kabar yang tidak benar," ucapnya.

"Wajar jika kecewa, tapi keputusan ini sudah dipertimbangkan matang-matang oleh pusat, kita tidak bisa apa-apa selain ngikut, toh ini juga untuk kemaslahatan bersama," pungkasnya.

Untuk diketahui, mulai dari minggu kemarin Kemenag Kabupaten Cirebon sudah membuka akses bagi calon jama'ah haji yang hendak melakukan penarikan dana haji, dengan membawa data diri serta persyaratan lainnya sesuai yang tercantum di KMA 660. (CB-004)