KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang berlaku mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.
Di pulau Jawa Bali, Jokowi mengatakan ada perkembangan yang cukup baik. Dimana level 4 dari 67 Kabupaten Kota berkurang menjadi 51 Kabupaten Kota. Level 3, dari 59 Kabupaten Kota menjadi 67 Kabupaten Kota.
"Dan level 2, dari 2 Kabupaten Kota menjadi 10 kabupaten dan kota," katanya.
Sementara itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021. Di Jawa Barat hampir seluruh Kabupaten Kota sudah turun menjadi level 3.
"PPKM level 4 yaitu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kota Cirebon," kata Mendagri, Tito Karnavian.
Selain itu, di Jawa Barat ada penambahan Kabupaten Kota yang kini sudah turun ke zona PPKM level 2.
"Yakni, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut dan Kabupaten Subang," kata Tito lagi.(CB-003)