Senin, 23 Agustus 2021

Senin, Agustus 23, 2021
Foto : tangkapan layar

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ke tiga dengan penambahan kasus yang signifikan oleh sebab itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.

Di Indonesia, sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir, hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan daftar isian tempat tidur atau BOR nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam keterangan pers secara virtual petang ini, Senin (23/8).

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2001 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkapnya.

Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya dan beberapa wilayah Kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Di pulau Jawa Bali, Jokowi mengatakan ada perkembangan yang cukup baik. Dimana level 4 dari 67 Kabupaten Kota berkurang menjadi 51 Kabupaten Kota. Level 3, dari 59 Kabupaten Kota menjadi 67 Kabupaten Kota.

"Dan level 2, dari 2 Kabupaten Kota menjadi 10 kabupaten dan kota," katanya.

Jokowi menambahkan, dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, Pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Antara lain, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20. 00 waktu setempat. Pusat perbelanjaan, Mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat masuk," tambahnya.(CB-003)