KEJAKAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Untuk sementara waktu, hingga waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan, calon penumpang kriteria anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/ Kabupaten/ Kota. Hal ini mengacu pada regulasi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No:17 tahun 2021 dan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 58 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Proses pembatalan tiket, bisa dilakukan di loket stasiun atau lewat (WhatsApp) WA KAI121 (08111-2111-121), paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
Untuk pengembalian bea akan diberikan 100% (di luar bea pesan), secara tunai jika di loket atau WA (WhatsApp) KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.
“Kami mohon maaf dan berharap bagi calon penumpang agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditentukan. Marilah kita bijak dalam melakukan mobilitas dan konsekuen menerapkan protokol kesehatan, semoga keadaan bisa lebih terkendali,” ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan terhitung mulai 13 Agustus 2021 yakni, pertama, bagi penumpang berusia di atas 12 tahun harus menunjukkan surat bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2x24 jam, atau Hasil Negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
"Dan menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama," katanya.
Kedua, bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya dukungan terhadap program pemerintah di dalam mencegah penyebaran Covid-19," tutup Suprapto. (CB-003)