KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Setelah sebelum berada di zona PPKM level 4 sejak awal penerapan hingga perpanjangan periode tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021. Akhirnya Kota Cirebon berhasil masuk ke dalam zona PPKM level 4 untuk periode masa perpanjangan 31 Agustus - 6 September 2021.
Kota Cirebon berada di level 3 bersama dengan dua daerah lainnya di Ciayumajakuning yakni Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali.
Adapun perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 ini secara resmi diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara virtual pada Senin (30/8).
"Dalam masa perpanjangan ini secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik yakni, Level 4 dari 51 menjadi 25 Kabupaten Kota, Level 3 dari 67 menjadi 76 Kabupaten Kota dan Level 2 dari 10 menjadi 27 Kabupaten Kota," katanya.
Sementara itu, dua daerah lainnya di Ciayumajakuning yakni Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu berhasil masuk ke dalam zona level 2.
Untuk diketahui, sebelumnya di Ciayumajakuning terdapat 1 daerah yang berada di level 2, yakni Majalengka. 3 daerah di level 3 yakni Kabupaten Cirebon, Kuningan dan Indramayu. Serta 1 daerah di level 4, yakni Kota Cirebon. (CB-003)