Selasa, 24 Agustus 2021

Selasa, Agustus 24, 2021
Keraton Kasepuhan, salah satu destinasi wisata andalan Kota Cirebon.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Setelah hampir dua bulan lamanya berhenti beroperasi, objek wisata di Kota Cirebon mulai hari ini telah kembali diijinkan untuk menerima kunjungan wisatawan.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam SE Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.85-PEM tentang penerapan PPKM Level 4.

"Obyek pariwisata dapat melakukan kegiatan dengan ketentuan," kata Wali Kota Cirebon dalam SE tersebut, Selasa (24/8).

Beberapa ketentuan yang dimaksud yakni kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Selain itu, untuk penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki obyek wisata.

Pengelola atau petugas dan pengunjung obyek wisata wajib sudah vaksin yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin covid 19 melalui Aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan fisik sertifikat vaksin,

"Obyek wisata berupa wahana wisata air (waterboom, kolam renang umum dan sejenisnya) ditutup sementara," jelasnya.

Selain itu, untuk kegiatan usaha pariwisata pada bidang usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat, pusat kebugaran, dan biliar juga sudah dapat melakukan kegiatan dengan ketentuan.

Yakni kapasitas maksimal 25 persen dan jam Operasional mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk,

"Pengelola atau petugas dan pengunjung wajib sudah vaksin yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin covid 19 melalui Aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan fisik sertifikat vaksin," tambahnya. (CB-003)