CIREBON (CIREBON BRIBIN) - Penerapan perpanjangan PPKN level 43 dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu, momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual malam ini, Senin (9/8).
"Untuk itu atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ungkapnya.
Terkait keputusan perpanjangan tersebut, selanjutnya akan dituangkan instruksi Mendagri secara lebih detail.
Luhut menambahkan, dalam proses keputusan detail ini Pemerintah telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak.
"Misalnya asosiasi mal perindustrian dan sebagainya sehingga pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," tambahnya. (CB-003)