KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Mengantisipasi terjadinya kerumunan massa pada momen pergantian tahun 2021 ke 2022. Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan menutup sementara dua alun-alun yang ada di Kota Cirebon.
Yakni, Alun-alun Kejaksan yang berada di pusat Kota Cirebon dan Alun-alun Sangkala Buana yang ada di komplek Keraton Kasepuhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Edy Siswoyo menjelaskan, penutupan kedua alun-alun tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
"Mulai pukul 07.00 WIB tanggal 31 Desember, dan dibuka kembali tanggal 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB," jelasnya, Kamis (30/12).
Penutupan sementara Alun-alun Kejaksan dan Sangkala Buana merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya kerumunan massa di momen pergantian tahun yang dapat berpotensi terjadi transmisi Covid-19.
"Nanti ada garis kuning Pol PP yang dipasang," kata Edy.
Selain memasang garis kuning, Satpol PP Kota Cirebon juga akan menerjunkan personil yang dibantu juga oleh anggota Linmas.
"Mereka juga bertugas memberikan sosialiasi kepada masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru dengan berkerumun," tuturnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan pada malam pergantian tahun nanti pihaknya juga akan melakukan penutupan akses menuju Alun-alun Kejaksan dan Sangkala Buana.
"Penutupan akses jalan akan diberlakukan pada 31 Desember 2021 pukul 17.00 WIB hingga tanggal 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB,” katanya.
Selain itu, akan ada beberapa ruas jalan lainnya yang akan diberlakukan penutupan.
"Diantaranya Jalan Wahidin Sudirohusodo, Jalan Siliwangi, Jalan Kartini dan Jalan Gunungsari," tambahnya. (CB-003)