KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau (FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi protes terkait penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMP dan UMK.
Aksi tersebut digelar di depan gedung Balai Kota Cirebon pada Rabu (8/12).
Sekretaris FSPMI Cirebon Raya Moch Machbub menjelaskan, aksi protes ini dilakukan karena Pemerintah tetap menggunakan PP nomor 36 untuk penetapan UMP dan UMK.
Padahal, dalam putusan atas gugatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 November. Dimana pada frasa pertama amar putusan nomor 7, pemerintah harus menangguhkan segala bentuk upaya yang bersifat strategis dan berdampak luas.
"Ini yang kita sikapi terkait dengan penetapan UMP dan UMK yang dilakukan oleh Gubernur di seluruh Indonesia," jelasnya.
Penetapan UMP dan MK yang dilakukan oleh Gubernur di Indonesia, tetap menggunakan PP 36, padahal pada Amar putusan nomor 7, yang berdampak luas dan strategis harus ditangguhkan. Upah salah satunya adalah yang bersifat dan berdampak luas.
"Strategisnya apa, karena dalam PP 36 pasal 4 ayat 1 ayat 2 pengupahan adalah program strategis nasional," ujarnya.
Karena mengacu dari PP 36 dan amar putusan nomor 7 pengertian frasa pertama, maka pemerintah seharusnya menggunakan undang-undang yang sebelumnya yaitu undang-undang 13 ataupun turunannya di PP 78.
"Tidak boleh menetapkan UMP atau UMK menggunakan PP 36," katanya lagi.
Dia menambahkan, terkait tuntutan kenaikan upah yang diminta. Adalah sebesar lima hingga tujuh persen.
"Dalam teknik negosiasi kami adalah lima sampai dengan tujuh persen untuk kenaikan UMK," tambahnya. (CB-003)