Gerakan Bersama Lintas Sektoral Gempur Rokok Ilegal |
CIREBON (Cirebon Bribin) - Program gempur rokok ilegal di
Kota Cirebon harus menjadi gerakan bersama lintas sektoral dan partisipasi
aktif masyarakat. Tingkat bahaya yang lebih tinggi dari rokok ilegal dan
kerugian keuangan negara, harus diantisipasi bersama.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika,
dan Statistik (DKIS), Ma'ruf Nuryasa, A.P., saat Sosialisasi Gempur Rokok
Ilegal yang digelar di Co Working Space halaman kantor DKIS, Rabu (9/12/2021)
malam.
Sosialiasi tersebut dikemas dalam talkshow secara santai
dengan diiringi tabuhan angklung sebagai pembuka dan alunan musik tarling
menjadi backsound talk show. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari elemen
masyarakat, Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan dan Kantor Bea Cukai Cirebon.
"Ini bagian dari gerakan bersama gempur rokok ilegal.
Di dalamnya yang penting dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat secara masif," kata Ma'ruf..
Ma'ruf menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari
edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran rokok
dengan pita cukai palsu atau ilegal.
"Sengaja dikemas lebih santai dengan tujuan informasi
yang disampaikan mudah dipahami masyarakat," kata dia.
Dikatakan Ma'ruf, masyarakat harus memahami akan bahaya
menghisap rokok ilegal dan kerugian negara yang disebabkan peredaran rokok
ilegal. Masyarakat bisa mengadukan ke layanan call center 1500 225 jika
menemukan rokok ilegal.
"Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah
peredaran rokok ilegal di Kota Cirebon. Secara bersamaan, kami juga melakukan
upaya-upaya melalui kerjasama dengan Kantor Bea Cukai Cirebon," tuturnya.
Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, dalam hal
penindakan, pihaknya melihat signifikansi dari aktivitas perdagangan atau
penggunaan rokok ilegal.
"Kalau pedagang kaki lima yang kedapatan menjual rokok
ilegal, kita berikan pembinaan. Tidak sampai ditindak ke sanksi," katanya.
Sedangkan bagi produsen, pihaknya akan memberikan tindakan
tegas dengan ancaman sanksi pidana. "Terhadap produsen, kami tindak tegas
karena sudah merugikan pendapatan negara," katanya. (Adv/CB-001)