Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Kartana (tengah) memberikan keterangan tentang capaian kinerja Kanim Cirebon sepanjang tahun 2021, Jumat (31/12). |
KEDAWUNG (CIREBON BRIBIN) - Sepanjang tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon (Kanim Cirebon) telah menerbitkan sebanyak 12.764 paspor. Terdiri dari 9503 paspor umum dan 3261 paspor calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Kartana menjelaskan, permohonan paspor umum didominasi oleh mereka yang mempersiapkan diri untuk Umroh.
"Sisanya untuk wisata, namun porsinya kecil," jelasnya dalam konferensi pers akhir tahun di aula Kanim Cirebon, Jumat (31/12).
Dari 3261 paspor CPMI, sebanyak 1850 dilayani di Kanim Cirebon. Sementara sisanya dilayani di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Indramayu.
Kartana mengungkapkan, sepanjang tahun ini juga ada 141 permohonan paspor yang ditolak oleh Kanim Cirebon.
"Karena terindikasi duplikasi, masalah ajudikator atau pencekalan dan ada juga yang membuat paspor umum namun diduga akan bekerja diluar negeri," ungkapnya.
Seharusnya, bagi mereka yang akan bekerja diluar negeri harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan PT TKIS.
Sementara itu, di tahun 2021 Kanim Cirebon juga melakukan tindakan deportasi kepada sebanyak lima orang warga negara asing (WNA).
"Masing-masing berasal dari Malaysia, Taiwan, Yaman dan dua orang asal Pakistan," ungkapnya.
Dari lima WNA yang dideportasi, dua diantaranya merupakan limpahan dari Lapas, eks napi narkoba.
"Dua WNA eks napi narkoba ini sudah selesai menjalani masa tahanan selama 12 tahun penjara," ujarnya.
Sementara satu WNA ada yang sudah tidak mempunyai biaya hidup dan sempat meminta- minta. Pihak Kanim Cirebon juga mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Ada yang sudah tidak punya biaya hidup ada yang tadinya ikut istri ke sini, karena sudah cerai jadi tidak punya sponsor," pungkasnya. (CB-003)