Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cirebon di ruang Serbaguna gedung DPRD, Jumat (7/1). Foto : Humas |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Persoalan tanah timbul di kawasan pesisir Kota Cirebon perlu diselesaikan secara komprehensif. Salah satunya melalui regulasi berupa peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cirebon di ruang Serbaguna gedung DPRD, Jumat (7/1).
Komisi I DPRD dan Kantah Kota Cirebon sepakat agar persoalan tanah timbul bisa ditangani melalui regulasi di tingkat daerah berupa Perda. Sebab, dalam rapat tersebut menyinggung terkait salah satu kendala BPN ketika menangani tanah timbul.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti SH mengatakan, tanah timbul merupakan salah satu permasalahan klasik yang dihadapi Pemkot Cirebon. Bahkan, lanjut Endah, kebutuhan adanya perda tentang tanah timbul sempat mencuat pada beberapa tahun lalu.
“Kita punya PR (pekerjaan rumah, red) soal Perda tanah timbul. Ini perlu dilakukan agar tidak menjadi masalah di masyarakat. Kami akan berusaha,” kata Endah usai memimpin rapat.
Endah menambahkan, Komisi I bakal menyampaikan usulan mengenai perlunya Raperda yang mengatur tentang tanah timbul ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Senada dengan Endah, Harry Saputra Gani juga mendukung tentang adanya perda tanah timbul. Anggota Komisi I yang juga ketua Fraksi Nasdem itu mengatakan, peraturan tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul akan diusulkan Komisi I sebagai Raperda.
“BPN tadi menyampaikan sering menemui kebingungan untuk memutuskan (soal sertifikasi tanah timbul). Sehingga, BPN merekomendasikan tentang adanya dasar hukum di daerah tentang tanah timbul,” katanya.
Sementara itu, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Anang Hendri Prayogo mengatakan, pihaknya mendukung agar adanya peraturan di tingkat daerah tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul. Hal ini dilakukan agar lebih tertib.
“Status tanah jelas milik negara. Mekanisme memperolehnya harus diteliti lebih dalam. Ada yang menguasai tanah selama puluhan tahun, tapi pemda belum mengatur,” kata Anang.
Dalam rapat tersebut juga disinggung soal kendala Kantah Kota Cirebon dalam mengejar target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Beberapa faktornya adalah pengajuan sertifikasi tanah ganda, sengketa lahan dan lainnya. Rapat tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd. (CB-003)