KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen harus menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, menggantikan Inmendagri sebelumnya yang berlaku hingga tanggal 2 Januari 2022.
"Sekarangkan ini Inmendagrinya berakhir, hari ini tanggal 3 Januari nanti kita tunggu aturan yang ada diterapkan di Inmendagri seperti apa," katanya, Senin (3/1) di Balaikota Cirebon.
Kalau nanti dalam inmendagri masih dipersyaratkan 50 persen, Agus menuturkan agar hal tersebut bisa dijalankan. Tetapi, kalau dalam inmendagri khusus level 1 bisa 100 persen, nantinya akan ada pembahasan khusus bersama Dinas Pendidikan dan Kantor Cabang Dinas Wilayah X Jawa Barat.
"Ya kita akan undang teman-teman para stakeholder pendidikan khususnya Dinas pendidikan dan KCD untuk mematangkan protokol kesehatan seperti apa untuk 100 persen," tuturnya.
Agus menegaskan, meskipun ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Namun saat ini pedoman yang ditetapkan, termasuk didalamnya untuk (PTM) terbatas tetap mengacu pada Inmendagri.
"Hari ini Inmendagrinya selesai, kita kan tunggu regulasi inMendagri Seperti apa," tegasnya. (CB-003)