Rapat kerja Komisi I bersama perwakilan warga RW 05 Kesambi Baru dan perwakilan dari PT Industri Telekomunikasi |
CIREBON BRIBIN – Komisi I DPRD Kota Cirebon mendorong agar permasalahan terkait
menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru, Kelurahan Kesambi, Kecamatan
Kesambi, Kota Cirebon, dapat diselesaikan dengan baik dan objektif.
Hal
itu disampaikan melalui rapat kerja Komisi I bersama perwakilan warga RW 05
Kesambi Baru dan perwakilan dari PT Industri Telekomunikasi, di Griya Sawala
gedung DPRD, Selasa (8/2).
Saat
rapat berlangsung, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani
menilai, menara telekomunikasi yang masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
sudah habis harus segera diurus dan diperpanjang. Sebab, ini menyangkut dengan
keselamatan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Dari
laporan yang diterima, dokumen IMB menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru
itu sudah habis pada tahun 2012. Menurut Harry, hal tersebut telah melanggar
aturan yang ada.
“Menurut
saya, ini sudah melanggar. Karena IMB itu harus diperbaharui terus. Mungkin ini
yang saya tanyakan kepada pihak kelurahan. Kenapa harus berlarut-larut sampai
bertahun-tahun seperti ini? Baru sampai ke kita,” kata Harry.
Harry
menegaskan, setiap regulasi harus dipatuhi dan dijalankan dengan benar.
Sehingga masalah terkait menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru itu dapat
diselesaikan.
“Saya
pikir ini pro aktif daripada pihak kelurahan atau dinas terkait. Karena kalau
sudah sampai sini, saya harus bilang sesuai fakta. Ya, faktanya salah. IMB
sudah expired,” tambahnya.
Sementara
itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto menjelaskan,
masalah terkait menara telekomunikasi yang tidak mengantongi dokumen IMB atau
masa berlakunya sudah habis bukan masalah baru. Persoalan ini sempat terjadi
beberapa kali.
“Sebenarnya
data terhadap perizinan menara telekomunikasi ini harus updating. Mana menara
yang sudah expired, menara yang sebentar lagi mau habis, atau menara yang mau
berdiri harusnya sudah ada datanya,” kata pria yang akrab disapa Dewa itu.
Untuk
mencari solusi dari masalah menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru,
lanjutnya, Komisi I DPRD Kota Cirebon akan mengundang pihak-pihak yang tidak
hadir dalam rapat kali ini.
Selain
itu, Komisi I juga mempersilakan bagi warga RW 05 Kesambi Baru dan pihak
pemilik menara telekomunikasi, agar menyiapkan berkas-berkas pendukung yang
akan dibahas dalam rapat selanjutnya.
“Para
pihak yang hari ini tidak hadir, kami akan undang lagi agar lebih lengkap.
Karena ini sudah dari tahun 2012 belum diperpanjang lagi masa berlaku IMB-nya.
Apakah tidak ada tindak lanjut berupa sanksi atau teguran. Kami akan
klarifikasi kebenaran itu,” katanya. (CB-003)