DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD |
CIREBON BRIBIN - DPRD merekomendasikan Pemerintah Kota Cirebon untuk
berkonsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengenai usulan
rencana pencabutan atau revisi Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2011-2031.
Upaya
tersebut dilakukan sebagai jalan keluar adanya perbedaan persepsi antara DPRD
dan Pemerintah Kota Cirebon, terkait apakah perlu pencabutan perda atau cukup
hanya dilakukan revisi.
Anggota
Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH menjelaskan, rencana Pemkot
Cirebon menyampaikan usulan dua raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan
Bangunan Gedung dan pencabutan atas Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW tahun
2012-2031, mendapat tanggapan berbeda dari DPRD Kota Cirebon.
Terkait
usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, bisa diakomodir DPRD.
Baik usulan melalui mekanisme ditetapkan prolegda oleh Bapemperda terlebih
dahulu atau langsung ditetapkan. Namun begitu, tetap ada penyampaian dari
eksekutif ke Bapemperda DPRD.
Sedangkan
untuk usulan pencabutan Perda RTRW, masih berbeda pandangan dengan DPRD. Tim
Asistensi Pemkot Cirrbon berpandangan perlu dilakukan pencabutan. Namun DPRD
menilai cukup direvisi.
“Solusi
dari hasil rapat, perubahan nomenklatur perda itu dikonsultasikan dulu dengan
Kementerian ATR,” kata Dani, usai rapat dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon di
Griya Sawala gedung DPRD, Selasa (8/2).
Pihaknya
juga meminta Pemkot Cirebon segera menyiapkan materi teknis terkait rencana
peninjauan kembali terhadap Perda RTRW. “Karena ini menyangkut pelayanan
publik, terutama masalah perizinan,” ujar Dani.
Sementara
itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Drs
Sumantho menyampaikan, Pemkot Cirebon dalam waktu dekat segera mengusulkan
revisi Perda RTRW dan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pemkot
juga akan konsultasi ke Kementerian ATR terkait revisi materi rancangan nomenklatur
Perda RTRW agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Syaroni ATD MT
mengatakan, berdasarkan PP Nomor 21/2021 ketentuan peninjauan kembali (PK) dan
revisi Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi kewenangan daerah.
PK
RTR dilakukan maksimal satu kali dalam lima tahun. Perubahan itu terjadi jika
perubahan lingkungan strategis berupa, bencana alam skala besar, perubahan
batas teritorial negara, perubahan batas daerah, atau perubahan kebijakan
nasional bersifat strategis.(CB-003)