Nahas bagi SP, aksinya tersebut diketahui warga saat ia hendak melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar dalam jumpa pers siang ini di Mapolres Cirebon Kota, pada Senin (14/2). SP diketahui sudah merencanakan aksinya tersebut.
"Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi SP ini memang sudah niat untuk melakukan aksi tersebut jadi keluar dari rumahnya dia membawa celurit yang ditempatkan dalam bagasi motornya," jelas Kapolres.
Diketahui, aksi pemerasan yang dilakukan SP dilatarbelakangi oleh jeratan hutang sebesar Rp 70 juta rupiah yang akhirnya membuat SP akhirnya gelap mata.
Bersama tersangka SP, berhasil diamankan juga barang bukti uang sejumlah Rp 8.100.000 yang Ia dapatkan dari kasir mini market, enam slop rokok berbagai merek, satu unit sepeda motor, helm dan sebuah celurit.
"Tersangka SP saat ini sudah diamankan dan akan dikenakan pasal 386 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," jelas Kapolres. (CB-003)