KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Cirebon memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang Asing, utamanya di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon. Tugas tersebut dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Cirebon, Kartana mengungkapkan. Sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran keimigrasian orang asing di Indonesia, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar telah melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Indonesia, baik itu mulai dari tingkat Provinsi hingga di tingkat kabupaten dan kota.
“Tugas Tim Pora adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing," katanya usai Rapat Koordinasi Tim Pora tingkat Kota dan Kabupaten Cirebon pada Rabu (16/3/2022).
Menurut Kartana kegiatan pengawasan keimigrasian harus senantiasa digalakkan dan ditingkatkan.
"Mengingat semakin banyaknya orang asing yang masuk dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro mengungkapkan pentingnya pengawasan terhadap Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 68 ayat (1) huruf a dan pasal 71 huruf (a).
Menurutnya, salah satu cara strategi pengawasan teknologi informasi melalui penerapan kewajiban mengisi data pada aplikasi e-Arrival Card bagi orang asing yang akan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Ini sudah diterapkan di Bandara Husein Sastranegara, Bandara Kertajati serta Pelabuhan Laut Cirebon, Jawa Barat," ungkapnya.
Heru menjelaskan Aplikasi IDN e-Arrival Card memuat informasi dan data Orang Asing secara realtime, mulai dari tujuan kunjungan, akomodasi alamat di Indonesia, alamat di negara asal, alamat e-mail, nomor handphone yang dapat dihubungi, photo data paspor, hingga bukti pendaftaran e-Arrival Card berupa QR-Code.
"Penggunaan aplikasi e-Arrival Card ini untuk mewujudkan prinsip selective policy serta untuk menjamin kemanfaatan orang asing dan deteksi dini untuk meminimalisir penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian," jelasnya.
Heru menambahkan, pengisian data yang dilakukan oleh Orang Asing pada saat akan masuk ke Wilayah Indonesia sangat penting untuk diolah dan dianalisis dalam melakukan pengawasan Orang Asing.
"Sehingga data pada e-Arrival Card dapat memudahkan petugas dalam mengawasi Orang Asing sepanjang Orang Asing tersebut masuk di TPI pada wilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar," tambahnya. (CB-003)