KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sat Narkoba Polres Cirebon mengamankan sebanyak 13 orang tersangka hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.
"Dari pengungkapan sepanjang bulan Januari hingga Maret ini," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar hari ini di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 9 Maret 2022.
Seluruh tersangka, lanjutnya. Merupakan pengedar dan pengguna.
Fahri menjelaskan, bersama para tersangka. Diamankan barang bukti 29 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 25,29 gram, ribuan butir obat berbagai jenis, belasan handphone, uang tunai Rp10.475.000 dan lainnya.
"Lokasi TKP ada di Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kota Tangerang," jelasnya.
Masih kata Fahri, dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan cara di Tempel / Maps.
"Sementara transaksi Obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD," ujarnya.
Fahri menambahkan, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Ttg Perubahan Penggolongan Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 ".
Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah. (CB-003)