Pemusnahan barang bukti puluhan ribu botol miras dan obat-obatan terlarang di Balaikota Cirebon, Selasa (26/4). |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Polres Cirebon Kota melakukan pemusnahan barang bukti miras dan obat-obatan terlarang.
Jumlahnya cukup fantastis, mencapai puluhan ribu botol miras berbagai jenis dan puluhan ribu butir obat-obatan terlarang tanpa ijin edar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Balaikota Cirebon, Selasa (26/4).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pemusnahan puluhan ribu botol miras dan obat-obatan tanpa edar ini merupakan bagian dari cipta kondisi dalam rangka jelang lebaran atau Idul Fitri.
"Operasi cipta kondisi dilakukan dua tahapan, yakni sebelum bulan puasa dan saat bulan puasa," katanya.
Dia menyebutkan, total miras yang dimusnahkan ada sebanyak 20.938 botol kecil dan besar berbagai merk. Sementara obat-obatan, jumlahnya ada sebanyak 41.032 butir.
Menurutnya, dengan pemusnahan ini diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya penggunaan narkoba atau obat-obatan dan juga miras.
"Karena miras dan narkoba menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana dan merusak generasi muda," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus konsisten melakukan pemberantasan miras dan obat-obatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami dan seluruh pihak yang sudah mendukung," tambahnya. (CB-003)