Perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali ini ditandai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan bahwa perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali berlaku mulai hari ini, Selasa 24 Mei 2022.
Perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali akan berlaku hingga tanggal 6 Juni 2022.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, hanya ada satu daerah di Jawa dan Bali yang masuk kedalam Level 3.
Sementara daerah lainnya berada di Level 2 dan Level 1.
Untuk wilayah Ciayumajakuning, terdapat dua kabupaten yang masuk kedalam Level 1.
Yakni Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan.
Sementara Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka masih berada di Level 2. (CB-003)