Sosialisasi ‘Tanpa Karcis, Parkir Gratis’ sebagai usaha menertibkan penarikan retribusi sesuai Perda Nomor 3/2021 tentang Retribusi Jasa Umum. Dok. Humas DPRD Kota Cirebon |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) – Komisi I DPRD Kota Cirebon kembali melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Perhubungan membahas persoalan retribusi parkir, Jumat (1/7).
Komisi I meminta kepada Dishub untuk menyosialisasikan slogan ‘Tanpa Karcis, Parkir Gratis’ sebagai usaha menertibkan penarikan retribusi sesuai Perda Nomor 3/2021 tentang Retribusi Jasa Umum.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mendesak Dishub untuk lebih serius untuk mengawasi proses penarikan retribusi parkir dari masyarakat oleh juru parkir. Salah satunya dengan gencar menyosialisasikan ‘tanpa karcis, parkir gratis’.
Langkah itu diyakini efektif untuk menyadarkan masyarakat bahwa karcis merupakan alat bukti bayar parkir yang sah. Di samping itu, upaya tersebut sebagai tindakan preventif atas penyalahgunaan karcis oleh juru parkir.
“Hasil rapat, Dishub minta sampai tanggal 10 Juli untuk pengadaan alat peraga sosialisasi ‘tanpa karcis, parkir gratis’. Tanggal 11 mulai sosialisasi,” ungkap politisi PPP yang akrab disapa Dewa itu usai rapat di Griya Sawala gedung DPRD.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Endah R Endah Arisyanasakanti SH menyampaikan, mencegah penyalahgunaan karcis oleh juru parkir, ia menyarankan agar petugas memberi tanda lubang dengan alat perferator.
Tujuannya, agar petugas mengetahui kode karcis berlubang yang sah digunakan. Di samping itu, mengidentifikasi karcis yang sudah diberi tanda maupun karcis yang digunakan tanpa seizin petugas dishub.
“Untuk mencegah penyalahgunaan karcis oleh juru parkir, semestinya petugas Dishub memberi tanda lubang dengan alat perferator. Jadi, ketahuan kalau ada karcis yang disalahgunakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Cirebon, Iman Nurhakim ST mengakui jika selama ini pengawasan dan sosialisasi pelaksanaan parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon masih lemah. Hal itu dikarenakan minimnya pengawas di lokasi serta kemampuan SDM juru parkir yang lemah.
Kondisi itu membuat pendapatan dari retribusi parkir di Kota Cirebon masih belum maksimal menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Akan tetapi, menurut Iman, pelaksanaan retribusi parkir sedang dalam pembenahan.
Langkah awal akan dilakukan sosialisasi kepada pengguna jasa parkir di empat titik ruas jalan. Yaitu, Jalan Pasuketan, Jalan Kanoman, Jalan Winaon dan Jalan Pecinan.
Sosialisasi itu untuk mengingatkan kepada warga bahwa di zona-zona tertentu tarif parkir sudah disesuaikan perda baru.
“Perda yang baru mengatur zonasi parkir. Seperti di ruas jalan pertokoan. Untuk kendaraan roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp4 ribu. Tanggal 11 Juli, kita sudah mulai kampanye ‘tanpa karcis, parkir gratis’,” katanya. (CB-003)