KLANGENAN (CIREBON BRIBIN) - Pasar Seni Rakyat (PSR) Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) PCNU Kabupaten Cirebon akan digelar Jumat hingga Sabtu, 29-30 Juli 2022.
Lapangan Bola Jamaras Kidul, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dipilih untuk menjadi lokasi Pasar Seni Rakyat ini.
Seluruh warga Kabupaten Cirebon maupun dari daerah sekitar pun diajak untuk hadir dalam Pasar Seni Rakyat tersebut.
“Adapaun rangkaian dari PSR ini di antaranya, Pagelaran Seni Tradisional, Bazar UMKM dan Kerajinan Lokal, Bersih-bersih Desa dan Rumah Ibadah, Pameran Benda Pusaka, Pemutaran Film, Karnaval, serta Lomba-lomba,” kata Ketua Lesbumi PCNU Kabupaten Cirebon, Baequni.
Ia menuturkan, pihaknya bekerja bersama dengan komunitas, pegiat, pelaku seni tradisi untuk giat menyampaikan nilai-nilai toleransi, mencegah sedini mungkin sikap dan perilaku mengarah kepada ekstrimisme maupun radikalisme yang juga tidak menutup kemungkinan merambah ke sisi interaksi kebudayaaan.
Hal ini agar PSR dapat mencapai tujuan sebagai media untuk melestarikan sekaligus merawat seni tradisi serta budaya tetap berlangsung dengan ragam khazanahnya.
“PSR ini adalah bagian dari kegiatan program Njujug Tajug yang tahun sebelumnya sudah terselenggara, tahun ini sedang kita lanjutkan,” tuturnya.
“Dalam kegiatan PSR ini terdapat pula upaya kita untuk merawat pusaka-pusaka nusantara dikemas dalam kegiatan Pameran Benda Pusaka Nusantara,” ujar Baequni.
Dalam pameran tersebut, kata Baequni, terdapat Jamasan, Pemaharan, berikut Konsultasi terkait soal pusaka dan sebagainya.
“Kenapa Pusaka Nusantara kita pamerkan? tak lain adalah upaya kita bersama-sama merawat warisan budaya Nusantara terjaga dengan baik, terawat, teropeni dengan semestinya,” ucapnya.
Sisi lainnya, lanjut Baequni, adalah menyampaikan kepada khalayak bahwa keberadaan pusaka Nusantara juga termasuk khazanah perilaku lampah masyarakat Indonesia.
Ia berharap, PSR ini tidak sekadar menjadi tontonan, akan tetapi di balik kegiatan PSR lahir tuntunan hidup yg dapat memantik kehidupan sosial budaya agar tidak melenceng terlampau jauh dari norma-norma keagamaan dan kebangsaan. (CB-003)