Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Hestu Wibowo menyampaikan kelebihan uang kertas baru tahun emisi 2022. |
LEMAHWUNGKUK (CIREBON BRIBIN) - Bank Indonesia secara resmi meluncurkan uang kertas baru tahun emisi 2022. Ada 7 pecahan uang kertas baru TE 2022 yakni Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5000, Rp 2000 dan Rp 1000.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Hestu Wibowo mengungkapkan, uang kertas baru ini dihadirkan atas masukan dari masyarakat dan juga stakeholder.
"Salah satu latar belakang Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas rupiah baru yang pertama adalah dari hasil evaluasi terhadap uang rupiah ini dan juga masukan dari masyarakat serta beberapa stakeholder," katanya dalam keterangan pers kepada media hari ini, Kamis (18/8).
Ia menyebutkan, ada 3 peningkatan yang dimiliki uang kertas TE 2022 dibandingkan dengan yang lama.
Pertama, peningkatan desain yang membuat uang kertas TE 2022 ini mudah dikenali. Lalu peningkatan keamanan dengan harapan akan mempersulit terjadi pemalsuan terhadap uang kertas.
"Ketiga, peningkatan daya tahan sehingga uang kertas TE 2022 ini tidak cepat lusuh dan rusak," ujarnya.
Menurut Hestu, dikeluarkannya uang kertas TE 2022 ini juga sebagai bentuk komitmen sebagai Bank Sentral yang ditugaskan untuk mengeluarkan uang rupiah.
"Bahwa tugas kami adalah dalam rangka menyediakan uang rupiah yang terus menerus ditingkatkan kualitasnya," jelasnya.
Selain itu juga, dengan kualitas uang rupiah yang lebih baik dan terus ditingkatkan. Akan meningkatkan kepercayaan dari masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilatah NKRI.
Peningkatan keamanan, kenyamanan dan desain, lajut Hestu. Tentunya akan meningkatkan kebanggan masyarakat terhadap rupiah.
Uang rupiah juga sebagai salah satu simbol kedaulatan negara, oleh karena itu kita menjaga reputasinya dengan menyediakan dan mengedarkan uang rupiah dalam kodisi lebih aman dan secara kualitas lebih tahan lama," tambahnya.
Hestu menambahkan, tahun emisi 2022 ini Bank Indonesia hanya mengeluarkan uang kertas di seluruh pecahan. Tidak mengeluarkan uang baru untuk jenis uang logam.(CB-003)