Pengambilan sumpah jabatan Ruri Lesmana sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon. |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji Ketua DPRD meneruskan masa jabatan 2019-2024, di Griya Sawala gedung DPRD.
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, rapat paripurna kali ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna pada 9 Februari 2022.
Pada saat itu, hasil rapat paripurna menyetujui usulan DPP Partai Gerindra terkait pemberhentian Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon. Kemudian diumumkan juga bahwa Ruri Tri Lesmana sebagai calon pengganti ketua DPRD Kota Cirebon.
Keputusan DPP Partai Gerindra tersebut, lanjut Fitria, sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-tertib DPRD, dan Peraturan DPRD Kota Cirebon.
“Keputusan rapat paripurna tersebut telah disampaikan kepada gubernur Jawa Barat, melalui walikota Cirebon untuk mendapatkan peresmian,” kata Fitria saat memimpin jalannya rapat paripurna.
Berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (4) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sambung Fitria, menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Fitria menjelaskan, mengacu pada ketentuan tersebut gubernur Jawa Barat telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait perubahan susunan pimpinan DPRD Kota Cirebon.
SK yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil ini, diterbitkan dengan Nomor 170/Kep. 273-Pemksm/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat No.170/Kep.754-Pemksm/2019 tentang Peresmian Pengangatan Pimpinan DPRD Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
“Yang pada intinya, (gubernur) meresmikan pemberhentian Ketua DPRD saudara Affiati SPd, dan meresmikan pengangkatan pengganti yaitu saudara Ruri Tri Lesmana,” kata Fitria.
Dalam pelaksanaanya, pengambilan sumpah jabatan Ruri Tri Lesamana sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon meneruskan masa jabatan 2019-2024 dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Achmad Rifai SH MH.
Saat memimpin rapat, atas nama lembaga dan mewakili seluruh anggota dan pimpinan DPRD, Fitria menyampaikan rasa terima kasih, rasa bangga, rasa hormat, dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Affiati atas peran, jasa serta pengabdiannya dalam memimpin DPRD Kota Cirebon selama ini.
Usai mengucapkan sumpah dan janji sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengajak seluruh pimpinan DPRD Kota Cirebon untuk lebih meningkatkan kembali prinsip kolektif kolegial, koordinasi dan sinergi di antara pimpinan DPRD.
“Kepada seluruh pimpinan, alat kelengkapan DPRD dan anggota DPRD, kami mohon dukungannya dan mengajak untuk meningkatkan kebersamaan, kerja sama, dan sama-sama kerja agar kinerja serta fungsi DPRD lebih baik lagi,” ungkap Ruri.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis berharap, momentum ini dapat menambah kuat komitmen bersama yang terjalin antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, untuk meneruskan pembangunan strategis di Kota Cirebon.
Menurut Azis, selama ini peran kontrol dan keseimbangan antarlembaga di Kota Cirebon sudah menjadi sistem yang baik. Untuk itu, ia berharap hubungan tersebut bisa lebih ditingkatkan lagi.
“Sinergi dan kerelaan membagi beban serta tanggung jawab, justru lebih utama dalam melakukan kerja-kerja nyata, terutama masa pemulihan pandemi Covid-19,” kata Azis.
Selain peresmian Ruri Tri Lesmana sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon meneruskan masa jabatan 2019-2024, dalam rapat paripurna itu juga ditetapkan Ketua Fraksi Gerindra, Fitrah Malik. Sedangkan Affiati sebagai anggota Fraksi Gerindra dan anggota Komisi I. (CB-003)