Rapat dengar pendapat atau hearing Komisi III DPRD bersama Disbudpar Kota Cirebon dan para pegiat sejarah, Selasa (27/9/2022), di Griya Sawala gedung DPRD. Foto : Humas DPRD Kota Cirebon. |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Komisi III DPRD Kota Cirebon mengakomodir aspirasi dari para pegiat sejarah dan budaya. Poin utamanya mereka meminta untuk mengkaji kembali riwayat penetapan Hari Jadi Cirebon.
Dalam rapat dengar pendapat atau hearing Komisi III DPRD bersama Disbudpar Kota Cirebon dan para pegiat sejarah, Selasa (27/9), di Griya Sawala gedung DPRD, terdapat beberapa hal yang dibahas. Misalnya adalah konversi tahun berdirinya Kota Cirebon pada 1 Muharam 791 Hijriah yang dianggap kurang sesuai.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Benny Sujarwo menjelaskan, sesuai dengan pembahasan rapat tersebut seharusnya perhitungan tahun yang dipakai bukan tahun 791 Hijriah. Sebab, jika dikonversikan ke Masehi menjadi tahun 1369.
“Ada sejumlah budayawan dan sejarawan yang mempermasalahkan tahun lahirnya Kota Cirebon. Jika tahun lahir itu 791 Hijriah, maka bila dikonversikan akan menjadi tahun 1369 Masehi,” kata Benny usai rapat.
Periode itu dianggap tidak sesuai dengan fakta historis yang ada. Hal ini karena berdasarkan keterangan dalam Naskah Purwaka Caruban Nagari, Pangeran Walangsungsang atau dikenal juga dengan Mbah Kuwu Cirebon lahir pada tahun 1423 Masehi.
Jadi, sambung Benny, kalau masih mengacu pada tahun 791 Hijriah, maka akan muncul kerancuan yang sangat janggal pada Hari Jadi Cirebon.
“Mbah Kuwu Cirebon saja lahirnya tahun 1423 Masehi. Masa pendirinya saja belum lahir tapi kotanya sudah berdiri,” ungkapnya.
Saat ini Komisi III DPRD Kota Cirebon tengah menampung terlebih dahulu aspirasi dari para sejarawan untuk pelurusan Hari Jadi Cirebon. Pihaknya juga menyambut baik adanya upaya pelurusan sejarah ini.
“Kami akan tampung dulu aspirasi mereka, karena untuk merubah sebuah perda harus ada beberapa tahapan yang dilalui,” tuturnya.
Sedangkan saat rapat berlangsung salah satu pemerhati sejarah Cirebon, Mustaqim Asteja menilai, perhitungan usia Kota Cirebon dengan penanggalan sistem Hijriah dianggap kurang relevan. Sehingga diperlukan tanggal dan tahun yang pasti untuk mempermudah perhitungan tersebut.
“Selisih setiap tahunnya itu rancu. Sebaiknya kalau hitungannya tetap pada 1 Muharam maka harus ikut hitungan Hijriah,” kata Mustaqim.
Dalam rapat hearing tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB, serta Anggota Komisi III, Andrie Riyanto Lie SE dan Cicih Sukaesih. (CB-003)