Polresta Cirebon Gerebek Gudang Pengoplos LPG di Palimanan, Amankan 1.137 Tabung Gas 3 Kilogram hingga Truk

Barang bukti tabung gas yang ditemukan dari sebuah gudang tempat mengoplos LPG subsidi. Foto : Polresta Cirebon

PALIMANAN (CIREBON BRIBIN) - Jajaran Polresta Cirebon menggerebek gudang penyalahgunaan gas bersubsidi ke gas non subsidi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9/2022).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman memimpin langsung jalannya penggerebekan tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi.

Selain itu, 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas, dan lainnya.

Dalam keterangan resminya, Kapolresta Cirebon, mengatakan, modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut ialah memindahkan isinya ke gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, menggunakan selang regulator. Kemudian gas non subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak.

"Jadi, modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi. Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian. Bahkan, dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG juga turut diamankan.

Yakni, satu unit mobil bak L300 dengan nomor polisi E 8714 XY dan satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi B 9002 SDB. Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut," ujar Arif.

Menurutnya, AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar.(CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1324,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,203,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,1,kesehatan,24,komunitas,36,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,4,otomotif,17,pendidikan,141,Politik,365,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5149,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Polresta Cirebon Gerebek Gudang Pengoplos LPG di Palimanan, Amankan 1.137 Tabung Gas 3 Kilogram hingga Truk
Polresta Cirebon Gerebek Gudang Pengoplos LPG di Palimanan, Amankan 1.137 Tabung Gas 3 Kilogram hingga Truk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipmX4YIhIWjLYHUZZQaKkv3pqXM1j0JPNoUVa8sMoW5CB94p1k4XwDqv7B5QgiNonRA5exXxb-evkqCQNMYKnlZKXbkkopcHaPDtqQx33upe2p26W97wEXA_hw1QHwyegc3eqrmxuVuH0/s1600/IMG-20220912-WA0032.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipmX4YIhIWjLYHUZZQaKkv3pqXM1j0JPNoUVa8sMoW5CB94p1k4XwDqv7B5QgiNonRA5exXxb-evkqCQNMYKnlZKXbkkopcHaPDtqQx33upe2p26W97wEXA_hw1QHwyegc3eqrmxuVuH0/s72-c/IMG-20220912-WA0032.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2022/09/polresta-cirebon-gerebek-gudang.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2022/09/polresta-cirebon-gerebek-gudang.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content