Penyerahan klaim asuransi nelayan di Aula Widodo Budidarmo, Mako Ditpolairud Polda Jabar, Selasa (27/9). |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Ditpolairud Polda Jabar dan PT Asuransi Jasaraharja (JR) Putera menyerahkan klaim asuransi nelayan kepada tiga orang ahli waris, dari Desa Mundu, Desa Bandengan dan Desa Citemu Selasa (27/9).
Penyerahan klaim asuransi dilakukan oleh Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Arnapi didampingi Wakil Direktur Polairud Polda Jabar, AKBP Budi Susarwo dan Manajer Marketing PT Asuransi JR Putera, Fajar Johda, serta disaksikan perwakilan Kuwu atau Kepala Desa.
Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Arnapi menjelaskan, klaim asuransi yang diserahkan hari ini ada tiga, dua diantaranya meninggal karena kecelakaan dan satu karena sakit.
"Masing-masing mendapatkan Rp10 juta untuk yang kecelakaan dan yang meninggal dunia karena sakit sebesar Rp1 juta," jelasnya usai penyerahan klaim asuransi di Aula Widodo Budidarmo, Mako Ditpolairud Polda Jabar.
Menurutnya, keberadaan program asuransi ini sangat bermanfaat bagi para nelayan. Karena siapapun tidak pernah tahu kapan sakit, tidak tahu kapan ada kejadian yang tidak diinginkan, tapi dengan adanya asuransi ini setidaknya membantu.
"Alhamdulillah selama kurun waktu hampir 13 tahun sudah hampir 38.000 nelayan yang terdaftar sebagai peserta asuransi ini," ujarnya.
Karena besarnya manfaat yang akan dirasakan nantinya. Ditpolairud Polda Jabar pun terus mensosialisasikan agar nelayan juga memiliki asuransi. Baik yang didaftarkan, maupun melalui jalur mandiri.
"Kita hanya mengeluarkan Rp50 ribu dalam satu tahun bisa mendapatkan manfaat yang lebih," jelasnya.
Pihaknya juga terus mengajak perusahaan-perusahaan yang ada disekitar untuk ikut membantu nelayan disekitar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Baik dengan cara memberikan premi asuransi dan sebagainya," pungkasnya.
Ditambahkan Manajer Marketing PT Asuransi JR Putera, Fajar Johda, asuransi ini tidak hanya memberikan proteksi kepada nelayan saat bekerja di laut.
Saat berada di darat pun, nelayan tetap terlindungi bila ada kejadian yang tidak diinginkan atau sakit.
"Besaran klaim asuransi yang diberikan tergantung pada peristiwa yang dialami, jika meninggal dunia karena kecelakaan di laut maupun darat maka mendapatkan Rp10 juta. Bila nelayan meninggal dunia biasa akan mendapatkan klaim asuransi senilai Rp1 juta," tambahnya. (CB-003)