KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon membuat surat edaran kepada pelayanan kesehatan agar untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Surat edaran tersebut dibuat merujuk pada surat dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty, telah menyampaikan surat Nomor 503/3488 Dinas Kesehatan Kota Cirebon tentang imbauan kewaspadaan kasus gangguan ginjal akut atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak ke fasilitas kesehatan pemerintah maupun non pemerintah dan klinik. Termasuk melalui organisasi profesi dan imbauan kepada masyarakat.
Adapun isinya merujuk pada surat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR. 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progresive Acute Kidney Injury).
Pada surat tersebut menyebutkan bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Selain itu seluruh apotek untuk sementara juga tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
“Sampai dengan dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Maria.
Fasilitas pelayanan kesehatan, baik tingkat pertama atau fasilitas pelayanan kesehatan tingkat rujukan yang menerima kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal juga harus melakukan pelaporan melalui tautan yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Selanjutnya, penggunaan obat untuk bayi atau anak sementara waktu dialihkan menggunakan tablet yang digerus atau dipuyer. “Memang pahit dan tidak nyaman. Tapi kita harus sama-sama waspada. Jangan sampai terjadi yang tidak kita inginkan,” tutur Maria. (CB-003)