Workshop Pengelolaan dan Pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Secara Digital. Foto : Diskominfo Kabupaten Cirebon |
KEDAWUNG (CIREBON BRIBIN) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon terus berinovasi guna memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak (WP) dengan mengadakan Workshop Pengelolaan dan Pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Secara Digital.
Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan, pelaporan BPHTB secara digital merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi daerah untuk mengoptimalkan pelayanan publik dengan mengadopsi layanan digital.
Saat ini, teknologi menjadi jawaban sebuah inovasi sebagai bagian smart city Kabupaten Cirebon, hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
“Program ini tentunya bertujuan agar PPAT lebih mudah dalam melaksanakan pelaporan BPHTB serta pembayaran pajaknya. Karena pembayarannya bisa dilakukan diberbagai gerai secara digital,” ucapnya.
Hilmy meyakinkan pula, hasil perolehan pajak daerah yang diterima akan dimanfaatkan untuk pembangunan. Pemkab Cirebon senantiasa melakukan berbagai inovasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para PPAT atas partisipasinya dalam membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno mengatakan, sebagai salah satu jenis pajak BPHTB dengan penerimaan yang cukup besar, Bapenda Kabupaten Cirebon menyediakan aplikasi pelaporan secara online melalui Elektronifikasi Surat Setoran BPHTB (e-SSB BPHTB) dan lampiran dokumen secara digital/paperless, dengan tujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak, pelayanan tanpa tatap muka dan dokumen tersimpan dalam bentuk digital sehingga tidak membutuhkan tempat penyimpanan arsip.
"E-SSB BPHTB diperuntukkan pelaporan Pajak BPHTB bagi PPAT/PPATS. E-SSB BPHTB merupakan bagian dari menu fitur pelaporan dan informasi pada Aplikasi Kanggo Sedulur Pajak (Akang Surja) berbasis android yang telah dilaunching sebelumnya. Aplikasi ini dapat digunakan dimana dan kapan saja," ujarnya.
Sebelumnya, validasi BPHTB harus berinteraksi dengan petugas, WP harus datang ke kantor pelayanan, harus antri dan pelayanan hanya dapat dilakukan pada jam layanan. Pelaporan BPHTB secara digital merupakan inovasi yang papperless service, mulai dari proses pelaporan pajak daerah, pengunduhan pelaporan pajak daerah dan pembayaran pajak daerah melalui pihak Bank pembayaran, Non Bank pembayaran, serta Virtual Account BJB. Pembayaran dan pembetulan data, dapat diunduh berkas-berkasnya tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Kabupaten Cirebon.
“Kini, pelaporan pajak dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, WP menulis sendiri pajaknya dan mengunggah bukti-bukti pelaporannya. Kita percaya dengan aplikasi IT, membuat sistem kelola pajak kita menjadi lebih mudah, lebih praktis, terhindar dari human error, akuntabilitasnya terjamin, dipercaya oleh WP. Jika partisipasi WP meningkat, maka muaranya PAD pun ikut meningkat," imbuhnya. (CB-003)