KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan pemusnahan berbagai barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi, S.H., M.H., menjelaskan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tujuannya selain untuk melaksanakan putusan pengadilan juga untuk menghindari penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap beberapa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tutur Umaryadi.
Barang bukti, lanjut Umaryadi, berasal dari lebih kurang lima puluh perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang terdiri dari sabu-sabu sebanyak 114,919 gram, tembakau gorilla sebanyak 650,64 gram dan ganja 24,5 gram.
Selain itu ada pula berbagai jenis obat farmasi dengan jumlah total 61.841 butir, beragam senjata tajam dan handphone atau telefon selular. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender untuk obat-obatan farmasi. Sedangkan untuk senjata tajam dipotong-potong menggunakan alat pemotong atau gerinda.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo.
“Pemda Kota Cirebon sangat mendukung kegiatan ini,” ungkap Edi.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Edi berharap ke depannya keamanan, ketertiban dan kondusivitas di Kota Cirebon bisa terus terjaga.
“Dalam setahun ini juga sudah dua kali dilakukan pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri,” ujar Edi.
Dengan kondusivitas yang terjaga diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Cirebon. Pemda melalui Satpol PP, menurut Edy, juga siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon.(CB-003)