Rabu, 23 November 2022

Rabu, November 23, 2022

 


CIREBON BRIBIN - Komisi I DPRD Kota Cirebon mulai membahas rencana pencabutan Keputusan DPRD Kota Cirebon tentang Sempadan Pagar dan Bangunan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani mengatakan, usulan pencabutan keputusan yang terbit awal era tahun 90’an itu datang dari Pemkot.

Hal itu ia sampaikan usai rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung DPRD.

Dani menilai bahwa keberadaan aturan tersebut sudah tidak relevan untuk saat ini karena menghambat perizinan.

“Karena sudah di atur dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2021 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” kata politisi PAN itu, Rabu (23/11).

Selama ini keberadaan Keputusan DPRD Kota Cirebon tentang Sempadan Pagar dan Bangunan menjadi salah satu penghalang.

“Di tingkat teknis keberadaan keputusan DPRD ini menjadi penghalang terhadap kelancaran perizinan yang ada di Kota Cirebon,” ujar Dani.

Dalam rapat kerja kali ini, pihaknya baru membahas beberapa pokok awal untuk rencana tersebut.

“Ke depan, agenda rapat akan di bahas lebih lanjut bersama dinas terkait,” ucap Dani.

Turut hadir, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon Een Rusmiyati beserta anggota Edi Suripnodan R Endah Arisyanasakanti.