CIREBON BRIBIN - Komisi I DPRD
Kota Cirebon mulai membahas rencana pencabutan Keputusan DPRD Kota Cirebon
tentang Sempadan Pagar dan Bangunan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani mengatakan, usulan
pencabutan keputusan yang terbit awal era tahun 90’an itu datang dari Pemkot.
Hal itu ia sampaikan usai rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung DPRD.
Dani menilai bahwa keberadaan aturan tersebut sudah tidak relevan untuk
saat ini karena menghambat perizinan.
“Karena sudah di atur dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2021 tentang RDTR
(Rencana Detail Tata Ruang),” kata politisi PAN itu, Rabu (23/11).
Selama ini keberadaan Keputusan DPRD Kota Cirebon tentang Sempadan Pagar
dan Bangunan menjadi salah satu penghalang.
“Di tingkat teknis keberadaan keputusan DPRD ini menjadi penghalang
terhadap kelancaran perizinan yang ada di Kota Cirebon,” ujar Dani.
Dalam rapat kerja kali ini, pihaknya baru membahas beberapa pokok awal
untuk rencana tersebut.
“Ke depan, agenda rapat akan di bahas lebih lanjut bersama dinas
terkait,” ucap Dani.
Turut hadir, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon Een Rusmiyati beserta
anggota Edi Suripnodan R Endah Arisyanasakanti.