Jumat, 25 November 2022

Jumat, November 25, 2022

 

Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon pada Jumat 25 November 2022 yang menyetujui belasan Raperda 2023

CIREBON BRIBIN – DPRD Kota Cirebon menyetujui belasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna di Gedung Griya Sawala, Jumat 25 November 2022.

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Cirebon juga menetapkan 16 Raperda pada program pembentukan daerah (propemperda) tahun 2023.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, agenda rapat paripurna ini menghasilkan dua keputusan. Pertama, penetapan propemperda pada tahun 2023. Kedua, penetapan Raperda tentang APBD 2023.

"Hasil dari rapat paripurna ini, DPRD menghasilkan dua keputusan. Yaitu, propemperda tahun 2023 dan Raperda APBD tahun 2023," katanya. 

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menyampaikan, APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal utama bagi pemerintah daerah. Karena di dalamnya menyangkut rumusan arah pembangunan dan skala prioritas.

Menurutnya, penetapan prioritas-prioritas itu diambil untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Karena sebab itu, Pemerintah Kota Cirebon harus memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk program dan kegiatan yang punya manfaat besar bagi masyarakat.

"Atas dasar itu, penyusunan APBD kami susun dengan pendekatan berbasis kinerja demi mewujudkan anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan publik dan ditetapkan tepat waktu sebelum tahun 2022 berakhir," ucapnya. 

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah S. Sos menjelaskan, dalam Raperda APBD 2023 ini Banggar DPRD meningkatkan target pendapatan. Terutama dari sektor pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. 

"Kendati demikian, Banggar DPRD tetap mempertimbangkan perkiraan rasional dan terukur," ujarnya. 

Pria yang biasa disapa Andru ini menjelaskan, dalam penganggaran belanja daerah, Banggar DPRD memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.

Secara garis besar, lanjut Andru, ringkasan Raperda APBD 2023 meliputi, proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,430 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,405 triliun.

"Kami berusaha agar Raperda APBD ini memenuhi prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, keadilan, kepatutan, serta tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi," ungkapnya. (CB-001).