Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon pada Jumat 25 November 2022 yang menyetujui belasan Raperda 2023 |
CIREBON BRIBIN – DPRD Kota Cirebon
menyetujui belasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna di
Gedung Griya Sawala, Jumat 25 November 2022.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Cirebon juga menetapkan 16
Raperda pada program pembentukan daerah (propemperda) tahun 2023.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, agenda rapat
paripurna ini menghasilkan dua keputusan. Pertama, penetapan propemperda pada
tahun 2023. Kedua, penetapan Raperda tentang APBD 2023.
"Hasil dari rapat paripurna ini, DPRD menghasilkan dua keputusan.
Yaitu, propemperda tahun 2023 dan Raperda APBD tahun 2023," katanya.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menyampaikan, APBD merupakan instrumen
kebijakan fiskal utama bagi pemerintah daerah. Karena di dalamnya menyangkut
rumusan arah pembangunan dan skala prioritas.
Menurutnya, penetapan prioritas-prioritas itu diambil untuk menjalankan
penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Karena
sebab itu, Pemerintah Kota Cirebon harus memastikan anggaran benar-benar
digunakan untuk program dan kegiatan yang punya manfaat besar bagi masyarakat.
"Atas dasar itu, penyusunan APBD kami susun dengan pendekatan
berbasis kinerja demi mewujudkan anggaran daerah yang berorientasi pada
kepentingan publik dan ditetapkan tepat waktu sebelum tahun 2022
berakhir," ucapnya.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon, M
Handarujati Kalamullah S. Sos menjelaskan, dalam Raperda APBD 2023 ini Banggar
DPRD meningkatkan target pendapatan. Terutama dari sektor pajak, retribusi, dan
hasil pengelolaan kekayaan daerah.
"Kendati demikian, Banggar DPRD tetap mempertimbangkan perkiraan
rasional dan terukur," ujarnya.
Pria yang biasa disapa Andru ini menjelaskan, dalam penganggaran belanja
daerah, Banggar DPRD memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang
terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Secara garis besar, lanjut Andru, ringkasan Raperda APBD 2023 meliputi,
proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,430 triliun dan belanja daerah sebesar
Rp1,405 triliun.
"Kami berusaha agar Raperda APBD ini memenuhi prinsip transparan,
akuntabel, partisipatif, keadilan, kepatutan, serta tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang lebih tinggi," ungkapnya. (CB-001).