Rapat kerja Komisi II DPRD bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kita Cirebon. Foto : Humas DPRD Kota Cirebon. |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Komisi II DPRD mendorong agar realisasi program pengentasan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kota Cirebon lebih objektif. Terutama jika Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur terkait pengentasan rutilahu sudah diterbitkan nanti.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Karso menjelaskan, dalam rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) didapatkan informasi bahwa penyusunan Perwali tentang Rutilahu sudah memasuki tahap akhir. Hanya saja ketika dievaluasi ditemukan beberapa kesalahan redaksi pada drafnya.
“Sebenarnya dua bulan lalu sudah jadi, hanya setelah dievaluasi ada koreksi di bagian redaksi. Sehingga harus paraf ulang,” kata Karso usai rapat bersama DPRKP di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (7/11).
Karso menilai, regulasi tersebut merupakan terobosan baru karena selama ini pelaksanaan program pengentasan rutilahu di Kota Cirebon berasal dari program pemerintah pusat dan provinsi.
Adapun terkait dengan teknis dan persyaratannya juga telah disetujui. Termasuk relaksasi persyaratan bagi calon penerima program rutilahu, sehingga mereka tidak disulitkan dengan masalah administrasi.
“Nanti sumbernya dari APBD, kalau pun tidak itu akan menjadi bagian dari pokok pikiran DPRD. Sehingga tidak akan menghambat perubahan APBD. Syukur-syukur dari TAPD mengalokasikan anggaran untuk rutilahu murni dari anggaran DPRKP,” ujar Karso.
Sedangkan saat rapat berlangsung, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, Doddy Aryanto menyampaikan, proses verifikasi untuk calon penerima bantuan rutilahu harus dilakukan secara objektif. Sebab, ia menilai pelaksanaannya belum berjalan dengan baik.
“Dengan adanya perwali nanti, harapan saya kebijakan terkait penanganan rutilahu dapat berjalan objektif dan baik,” ungkap Doddy.
Sementara itu, Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan menyambut baik usulan-usulan yang disampaikan Komisi II kepada pihaknya. Oleh karena itu DPRKP akan menampung dan memilahnya sesuai dengan tupoksi lembaganya.
Dalam aturan yang tercantum pada Perwali tentang Rutilahu, nominal bantuan yang akan diserahkan kepada calon penerima senilai Rp15 juta. Masyarakat yang memenuhi syarat, harus membuat RAB sesuai kebutuhan perbaikan kemudian melaporkanya lewat fasilitator.
“Intinya kami menyambut baik, karena ini menjadi bagian dari upaya juga untuk penanggulangan rumah tidak layak huni di Kota Cirebon,” katanya. (CB-003)