KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka pencuriaan kendaraan bermotor. Keduanya berhasil diamankan saat tengah berada di rumahnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregas dalam ekspos kasus hari ini mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial B dan juga AM.
"Modus operandi yang digunakan itu adalah pada malam hari mereka memasuki pekarangan rumah atau halaman dan selanjutnya menggunakan kunci leter t merusak kunci yang ada di kendaraan sepeda motor dan selanjutnya mengambil kendaraan sepeda motor tersebut," katanya di Mapolresta Cirebon hari ini, Kamis (3/11).
Menurutnya, tersangka B berhasil diamankan pada tanggal 22 Oktober 2022 kemarin di rumahnya.
"Selanjutnya kita melakukan pencarian terhadap tersangka am dan juga kami amankan di rumahnya yang berada di Krangkeng," tambahnya.
Kedua tersangka selanjutnya akan dikenakan 6 pasal salah satunya pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun.(CB-003)