KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (23/11).
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Cirebon mulai membahas rencana pencabutan Keputusan DPRD Kota Cirebon tentang Sempadan Pagar dan Bangunan.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani, Langkah tersebut diambil untuk memperlancar urusan perizinan di Kota Cirebon.
Dani menyampaikan usulan rencana pencabutan keputusan DPRD yang diterbitkan pada awal era tahun 90’an tersebut datang dari Pemda Kota Cirebon. Politisi PAN itu menilai bahwa keberadaan aturan tersebut sudah tidak relevan untuk saat ini.
Ditambah lagi, lanjut Dani, sudah ada aturan terkait yang mengaturnya. Regulasi tersebut yaitu Perwali Nomor 76 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kenapa rencana pencabutan ini dilakukan, karena terkait dengan sempadan bangunan dan pagar sudah diatur dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2021 tentang RDTR,” kata Dani.
Dani mengungkapkan, selama ini keberadaan Keputusan DPRD Kota Cirebon tentang Sempadan Pagar dan Bangunan itu ternyata menjadi salah satu penghalang terhadap kelancaran perizinan yang ada di Kota Cirebon.
Dengan demikian, tambah Dani, Komisi I bersama DPUTR tengah membahas rencana pencabutan Keputusan DPRD Kota Cirebon tentang Sempadan Pagar dan Bangunan.
“Di tingkat teknis keberadaan keputusan DPRD ini menjadi penghalang terhadap kelancaran perizinan yang ada di Kota Cirebon,” ujarnya.
Dalam rapat kerja kali ini baru membahas beberapa pokok awal untuk rencana tersebut. Ke depannya, agenda rapat akan dibahas lebih lanjut bersama dinas terkait.
Dalam rapat kerja bersama DPUTR Kota Cirebon ini, turut hadir juga Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Een Rusmiyati SE beserta Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi dan R Endah Arisyanasakanti SH. (CB-003)