Tim Asistensi Pemkot Cirebon bersama Pansus DPRD bahas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Foto : Dok. Humas DPRD kota Cirebon |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Atang Hasan Dahlan mengatakan, raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disusun karena adanya arahan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 96/2018.
Menurut Atang, mlalui raperda ini pelayanan administrasi kependudukan dikerjakan di kantor kecamatan atau kelurahan.
Sehingga layanan administrasi kependudukan bisa lebih cepat dan maksimal. Mengingat, instruksi Dirjen Dukcapil menargetkan layanan kependudukan bisa diselesaikan dalam waktu sehari.
“Intinya, raperda ini ingin agar layanan adminduk bisa lebih cepat. Karena penduduk di Kota Cirebon tidak lebih dari 500.000 penduduk, kami upayakan satu hari langsung jadi. Sekarang pun sudah berjalan,” katanya usai rapat bersama antara Pansus DPRD danTim Asistensi Pemkot Cirebon.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Andi Riyanto Lie mengatakan, penyusunan raperda ini bertujuan agar layanan administrasi kependudukan lebih cepat dan efisien.
Menurutnya, raperda ini akan dijadikan pedoman bagi pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Tujuannya untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, serta memberikan kepastian status diri penduduk masyarakat Kota Cirebon.
Andi mengatakan, draf raperda memuat batas waktu penyelesaian layanan administrasi kependudukan paling lama tujuh hari kerja. Pelayanan tersebut meliputi pencatatan data penduduk, penerbitan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu, layanan penerbitan surat keterangan kependudukan, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendaftaran penduduk non-permanen dan data pencatatan sipil lainnya.
Andi mengatakan, Pansus DPRD membutuhkan sedikitnya dua kali rapat bersama Tim Asistensi untuk merampungkan raperda ini. (CB-003)