Rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan antara Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon. Foto : Dok. Humas DPRD Kota Cirebon |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon mulai membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar penyusunan raperda ini adalah adanya Perpres Nomor 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Andi Riyanto Lie mengatakan, penyusunan raperda ini bertujuan agar layanan administrasi kependudukan lebih cepat dan efisien.
Menurutnya, raperda ini akan dijadikan pedoman bagi pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Tujuannya untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, serta memberikan kepastian status diri penduduk masyarakat Kota Cirebon.
“Kami baru mulai membahas raperda ini bersama jajaran Disdukcapil. Karena perda sebelumnya sudah lama dan ketinggalan, maka perlu penyesuaian. Perubahannya banyak, termasuk ada sistem layanan daring. Intinya, raperda ini ingin waktu layanan administrasi lebih pendek secara birokrasi,” ujar Andi usai rapat di gedung DPRD.
Andi mengatakan, draf raperda memuat batas waktu penyelesaian layanan administrasi kependudukan paling lama tujuh hari kerja. Pelayanan tersebut meliputi pencatatan data penduduk, penerbitan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu, layanan penerbitan surat keterangan kependudukan, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendaftaran penduduk non-permanen dan data pencatatan sipil lainnya.
Andi mengatakan, Pansus DPRD membutuhkan sedikitnya dua kali rapat bersama Tim Asistensi untuk merampungkan raperda ini.
“Kami belum membahas unsur muatan lokal dalam raperda ini. Karena berkaitan dengan pelayanan administrasi masyarakat, maka perlu ada atuaran yang menegaskan layanan harus cepat dan efektif,” kata Andi. (CB-003)