Senin, 28 November 2022

Senin, November 28, 2022
Contoh bukti pelanggaran E-Tilang atau ETLE. Foto : tangkapan layar/Instagram @satlantas_polrescirebonkota


KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Satlantas Polres Cirebon Kota akan segera memberlakukan E-Tilang atau ETLE Lodaya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Penerapan E-Tilang ini akan menggantikan tilang manual di seluruh wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dari informasi yang diunggah oleh akun resmi Instagram @satlantas_polrescirebon kota dijelaskan bahwa saat ini E-Tilang di wilayah hukum Polres Cirebon Kota masih adalam tahap sosialisai.

Sosialisasi E-Tilang ini akan dilakukan hingga tanggal 31 November 2022.

"Sosialisasi ini berlaku hingga tanggal 31 November 2022 dan setelah itu akan diberlakukan efektif ETLE Lodaya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,"ungkap Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja sebagaimana dikutip Cirebon Bribin dari unggahan di akun Instagram @satlantas_polrescirebon kota hari ini, Senin (28/11).

Dijelaskan, E-Tilang akan cara kerja ETLE akan menggunakan kamera handphone personil Satlantas Polres Cirebon Kota.

"ETLE Lodaya akan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang kemudian akan dilakukan penindakan oleh personil Satlantas Polres Cirebon Kota yang memonitoring melalui ruang TMC Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Setelah tervalidasi adanya pelanggaran lalu lintas berdasarkan foto kamera ETLE, operator kemudian akan mencetak bukti pelanggaran dan blangko konfirmasi yang kemudian akan dikirimkan ke alamat pelanggar.

Pelanggar selanjutkan akan diminta untuk mengkonfirmasi bukti pelanggaran yang dikirim.

"Pelanggar lalu lintas dapat mengkonfirmasi dengan mengisi data den gan cara melakukan scan barcode atau mengakses laman web ETLE. Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone dapat mengisi blangko yang terlampir dalam surat pelanggaran," tambahnya.

Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengkonfirmasi bukti pelanggaran yang dikirimkan. (CB-003)