KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Satlantas Polres Cirebon Kota tidak lagi menerapkan tilang manual yang selanjutnya akan digantikan menggunakan Etle Lodaya atau E-Tilang.
Dari informasi yang diunggah akun Instagram Satlantas Polres Cirebon Kota, @satlantas_polrescirebonkota penerapan ETLE Lodaya atau E-Tilang ini dilakukan dalam rangka program 100 hari kerja Kapolri.
"Menuju Polri yang Presisi, Satlantas Polres Cirebon Kota akan meluncurkan ETLE Lodaya atau electronik traffic law enforcement," kata Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja sebagaimana dikutip Cirebon Bribin dari video di akun Instagram @satlantas_polrescirebonkota pada Senin (28/11).
Dalam penerapannya, E-Tilang merupakan upaya Polri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi.
Diketahui, untuk saat ini sedang dilakukan sosialisasi penerapan E-Tilang masih dalam tahan sosialisasi.
Sosialisasi E-Tilang ini akan dilakukan hingga tanggal 31 November 2022.
"Sosialisasi ini berlaku hingga tanggal 31 November 2022 dan setelah itu akan diberlakukan efektif ETLE Lodaya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," tambahnya. (CB-003)