Sudah dipanggil sebanyak dua kali, Komisi 1 DPRD Kota Cirebon menegaskan permasalahan tower di Panjunan bisa dibawa ke meja hukum bila pengelola mangkir pada panggilan ke tiga. |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan peninjauan lokasi dalam rangka menindaklanjuti aspirasi warga RW 04 Panjunan Barat, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan terkait perizinan menara telekomunikasi atau tower Base Transceiver Station (BTS).
Pada peninjauan lokasi ini, Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Satpol PP Kota Cirebon, jajaran Kelurahan Sukapura dan Kecamatan Kejaksan, Ketua RW 04 Panjunan Barat dan warga sekitar, Senin (07/11).
Ketua Komisi I DPRD, Dani Mardani mengatakan, pihaknya bersama perangkat daerah sudah beberapa kali melakukan upaya untuk mempertemukan antara warga, pemilik lahan dan pemilik tower, yakni PT Hutchison 3 Indonesia.
“Kami berusaha memfasilitasi pihak terkait, dalam hal ini warga, pemilik lahan dengan pihak pengelola tower yang saat ini masih sulit dihubungi,” ujarnya.
Sampai saat ini, kata Dani, perangkat daerah terkait masih mencari informasi mengenai keberadaan pengelola tower. Pihaknya juga ingin memberikan penegasan kepada pengelola tower.
“Kami akan seriusi masalah ini dengan memberikan penekanan kepada dinas terkait, untuk melacak keberadaan pengelola tower agar kepentingan masyarakat bisa tersambung,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi I DPRD, Edi Suripno. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon memiliki hak untuk memberikan ketegasan kepada perusahaan swasta.
“Pihak dinas sudah memanggil dua kali, sehingga secara aturan bisa memanggil sekali lagi sebagai bentuk pemanggilan paksa. Apabila dengan sengaja tidak hadir, maka bisa ke meja hukum dan berimbas pada perizinan tower,” tuturnya.
Kepala DPUTR Kota Cirebon, Irawan Wahyono mengatakan, bahwa pihaknya sudah dua kali bersurat dan mencoba berkomunikasi dengan perusahaan terkait.
“Kita sudah dua kali, nanti kita coba bersurat lagi. Kami akan terus berusahan agar persoalan ini bisa segera selesai,” kata Irawan.
Sementara itu, Ketua RW 04 Panjunan Barat, Agung Setiadi menjelaskan, menara tower ini dibangun sejak 2016 lalu. Namun izin mendirikan bangunan (IMB) baru jadi 2019.
“Sebernarnya warga sekitar menolak pendirian menara tower. Tetapi warga juga luwes, karena sudah dibangun, makanya ingin ada kompensasi,” katanya. (CB-003)