Sosialisasi disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Foto : Daop 3 Cirebon |
TENGAH TANI (CIREBON BRIBIN) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Seperti yang dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Komunitas Pencinta Kereta Api Edan Sepur Cirebon dan IRPS Korwil Cirebon, melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang. Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.
"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Takdir Santoso Vice Presiden Daop 3 Cirebon.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," ujar Takdir.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
Melalui kegiatan sosialisasi yang terus menerus dilakukan ini, agar menjadi perhatian masyarakat untuk dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan.
"Mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tutup Takdir. (CB-003)