Temuan rumah makan yang menjual daging anjing diawali dari laporan masyarakat kepada YSPH untuk kemudian disampaikan kepada DPRD Kota Cirebon. Foto : Humas DPRD Kota Cirebon |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Komisi I DPRD, menggelar rapat dengar pendapat bersama Yayasan Sahabat Peduli Hewan (YSPH), DKPPP, DPMPTSP, Satpol PP dan instansi lainnya yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD, Dani Mardani di Griya Sawala gedung DPRD.
Rapat dengar pendapat tersebut untuk merespon temuan YSPH soal rumah makan yang terindikasi mencantumkan menu berbahan dasar daging anjing.
Dari hasil pemaparan data saat rapat, Anggota Komisi I DPRD, Edi Suripno menyebut rumah makan itu tidak memiliki izin untuk menjual daging anjing. Apalagi sampai dicantumkan dalam menu.
“Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan juga di Kementerian Perdagangan itu dilarang menjual anjing, karena bukan sebagai hewan ternak atau konsumsi dan diperjualbelikan,” ujar Edi usai rapat.
Jika dilihat dari kearifan lokal di Kota Cirebon, tambah Edi, pencantuman makanan olahan daging anjing di dalam menu itu sangat tidak etis.
"Jika ada warga atau masyarakat yang suka terhadap hal tersebut itu sifatnya personal. Tidak perlu dijual secara umum dalam sebuah rumah makan,” ungkapnya.
Sedangkan saat rapat berlangsung, Anggota Komisi I DPRD, Tunggal Dewananto menyampaikan, dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, anjing bukan termasuk hewan ternak.
Meski dikecualikan bagi suatu adat atau kepercayaan tertentu, secara pribadi dia meminta agar dibuatkan surat edaran untuk mengontrol hal tersebut.
“Pandangan saya ini harus diberi imbauan agar restoran bisa menjalankan usahanya tanpa ada penjualan menu tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Perwakilan YSPH, Rieta Jonathan mengatakan, temuan terkait adanya rumah makan yang mencantumkan menu berbahan daging anjing datang dari laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya langsung memeriksa kebenaran dari laporan itu.
“Ada yang melapor kepada kami, kalau ada restoran baru yang menjual daging anjing. Jadi kita langsung ke sana,” kata Rieta.
Rieta menyambut baik atas respons cepat yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Cirebon terkait aduan ini. Apalagi pihaknya baru pertama kali mendapat laporan mengenai rumah makan yang memasukan daging anjing dalam menunya. (CB-003)