KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengapresiasi DPRD Kota Cirebon yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cirebon Satu Data menjadi Perda, Kamis (22/12) melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di ruang utama Griya Sawala.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengatakan Perda tentang Cirebon Satu Data direpresentasikan sebagai suatu konsep tata kelola data Pemda Kota Cirebon yang menggunakan sistem pengolah data terpadu.
“Perda ini bermaksud untuk menyediakan data statistik dan informasi geospasial sesuai dengan kebutuhan Pemda Kota Cirebon yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh pengguna data. Tentu saja semata-mata digunakan untuk mendukung pembangunan di Kota Cirebon,” ujarnya.
Azis menilai, data sangat penting untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Pelaksanaan Cirebon Satu Data tentu saja akan mengedepankan asas-asas, seperti kepastian hukum, keterpaduan, keakuratan, kemanfaatan, kemutakhiran dan aksesibilitas.
Perda tentang Cirebon Satu Data telah melalui tahapan pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, serta telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Barat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
“Selanjutnya, saya mengimbau kepada perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti dengan perumusan regulasi teknis sebagai turunan dari perda tersebut, yang nantinya dituangkan dalam peraturan kepala daerah,” tutur Azis.
Pemda Kota Cirebon, kata Azis, berharap dan berupaya agar Perda tentang Cirebon Satu Data dapat bersifat implementatif, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bermanfaat untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Cirebon. (CB-003)