CIREBON (CIREBON BRIBIN) - Presiden Jokowi pada hari ini mengumumkan secara langsung bahwa pemerintah telah mencabut kebijakan PPKM.
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia mencabut kebijakan PPKM setelah mempertimbangkan kondisi perkembangan Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir.
"Pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52," katanya, Jumat (29/12) sebagaimana dikutip Cirebon Bribin dari video di akun YouTube Sekretariat Presiden.
Dikatakan Presiden Jokowi, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini dilihat dari kasus harian hingga tingkat keterisian rumah sakit dan angka kematian.
"Ada di bawah standar WHO," katanya.
Ia menambahkan, meski Pemerintah mencabut PPKM seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap waspada dan berhati-hati. (CB-003)