KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas jelang pelaksanaan pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi saat membuka rapat koordinasi evaluasi pelanggaran netralitas pegawai ASN di instansi pemerintah, Rabu (15/2).
“Kegiatan hari ini menjadi momentum bersama untuk menguatkan komitmen dalam mewujudkan netralitas pegawai ASN yang kokoh,” tutur Agus.
Dijelaskan Agus, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Bahkan pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“Aturan tersebut dibuat oleh pemerintah untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024,” tutur Agus. Aturan tersebut juga menjelaskan sanksi bagi ASN yang netralitasnya tidak terjaga.
Ditambahkan Agus, netralitas ASN kerap menjadi isu dan tantangan di tahun politik seperti sekarang. “Di satu sisi ASN harus bersikap netral, sementara di sisi lain ASN memiliki hak pilih,” tutur Agus.
Untuk itu Agus meminta semua ASN di Kota Cirebon harus mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu.
Agus juga menekankan kepada setiap ASN di Kota Cirebon untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak memihak pada kontestan politik mana pun.
“Melalui momen ini kita harapkan dapat tergali informasi dan pengetahuan untuk memaksimalkan penerapan netralitas ASN,” harap Agus.
Kegiatan ini menghadirkan pembicara Dr. Iip Ilham Firman selaku Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pengawasan bidang penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dan netralitas ASN.
Pembicara memaparkan sejumlah pelanggaran terhadap netralitas ASN jelang pemilu dan pemilihan serentak 2024. Rapat koordinasi diikuti oleh perwakilan dari Pemprov Jabar dan sejumlah daerah lainnya. (CB-003)