Disdukcapil Kota Cirebon tingkatkan layanan dengan membuka pengaduan administrasi kependudukan. Foto : Pemkot Cirebon. |
KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait administrasi kependudukan. Layanan tersebut diberi nama layanan konsultasi atau Manager on Duty (MOD).
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh menjelaskan, layanan pengaduan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, khususnya terkait layanan administrasi kependudukan.
“Di Disdukcapil Kota Cirebon ada 24 jenis layanan administrasi kependudukan, meliputi KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, kematian, hingga pengangkatan anak/adopsi,” jelasnya, di kantor Disdukcapil Kota Cirebon.
Rahmat menerangkan, ada dua jalur layanan pengaduan, yakni online dan offline. Untuk online, masyarakat bisa mengakses melalui Instagram Disdukcapil @disdukcapilciko, website disdukcapil dan nomor WhatsApp 0812 1333 1867. Sedangkan untuk offline, bisa langsung datang ke meja konsultasi atau MOD.
“Fungsi dan tugas bagi pegawai di konsultasi atau MOD ini, meliputi kesiapan pelayanan, membuka konsultasi, memberikan informasi dan menerima pengaduan terhadap proses pelayanan,” terangnya.
Selama membuka layanan ini, kata Rahmat, selalu ada yang datang untuk menyampaikan aduan, konsultasi pelayanan administrasi kependudukan hingga permohonan informasi tahapan pelayanan.
“Setiap hari selalu ada 3-10 orang melakukan konsultasi terkait pelayanan. Tetapi untuk pengaduan sangat jarang atau tidak setiap hari ada. Karena kebanyakan yang datang memohon informasi terkait prosedur, persyaratan hingga cara pendaftaran,” paparnya.
Setiap masyarakat yang melakukan konsultasi, lanjut Rahmat, biasanya langsung diselesaikan oleh petugas.
“Yang bisa kami pastikan dari setiap layanan adalah gratis tanpa pungutan, kecuali denda bagi masyarakat yang terlambat membuat akta kelahiran bagi anak,” ucapnya.
Terkait denda ini, Rahmat juga sedang menunggu keputusan DPRD Kota Cirebon. Karena ada revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Administrasi Kependudukan.
“Salah satu poin yang hilang dalam direvisi dari perda lama adalah denda bagi masyarakat terlambat membuat akta kelahiran anak dan surat pengantar dari RDis/RW,” ujarnya.
Rahmat juga menjelaskan, semua layanan yang ada di Disdukcapil Kota Cirebon berbasis pendaftaran antrean melalui WhatsApp dengan nomor 0812 1333 1862. (CB-003)